Wednesday, January 6, 2016

Pengertian Cloud Computing

  Cloud Computing atau dalam bahasa Indonesia memiliki arti Komputasi Awan, adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dan pengembangan berbasis Internet (awan). Awan (cloud) adalah metafora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya. Ia adalah suatu metoda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai suatu layanan (as a service), sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet (di dalam awan) tanpa mengetahui apa yang ada didalamnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur teknologi yang membantunya.

Sejarah Cloud Computing

Cloud computing berdiri pada tahun 1960-an, saat John McCarthy, pakar komputasi MIT yang dikenal juga sebagai salah satu pakar intelejensia buatan, menyampaikan visinya bahwa “suatu hari nanti komputasi akan menjadi infrastruktur publik–seperti listrik dan telpon”.

Namun baru pada tahun 1995 lah, Larry Ellison, pendiri Oracle , memunculkan ide “NetworkComputing” sebagai kampanye untuk menggugat dominasi Microsoft yang saat itu merajai desktop computing dengan Windows 95-nya.

Larry Ellison menawarkan ide bahwa sebetulnya user tidak memerlukan berbagai software, mulai dari Sistem Operasi dan berbagai software lain, dijejalkan ke dalam PC Desktop mereka. Hingga singkatnya pada awal abd ke 21, Kehadiran berbagai teknik baru dalam pengembangan perangkat lunak di awal abad 21, terutama di area pemrograman berbasis web disertai peningkatan kapasitas jaringan internet, telah menjadikan situs-situs internet bukan lagi berisi sekedar informasi statik. Tapi sudah mulai mengarah ke aplikasi bisnis yang lebih  kompleks. Selanjutnya jargon Cloud computing bergulir seperti bola salju menyapu dunia teknologi informasi. Dimulai di tahun 2005, mulai muncul inisiatif yang didorong oleh nama-nama besar seperti Amazon.com yang meluncurkan Amazon EC2 (Elastic Compute Cloud), Google dengan Google App Engine-nya, tak ketinggalan raksasa biru IBM meluncurkan Blue Cloud Initiative dan lain sebagainya.

Implementasi Cloud Computing

Salah satu contoh penerapan Cloud Computing yaitu Google Apps, suatu layanan yang disediakan oleh Google. Google Apps merupakan kumpulan berbagai aplikasi Google yang secara terintegrasi dapat digunakan oleh sebuah komunitas (umum, bisnis, pendidikan dan lembaga non profit). Google apps terdiri dari 3 macam, yakni Google Apps Gratis, Google Apps untuk bisnis (berbayar tetapi dengan fitur yang lebih), Google Apps untuk Pendidikan (gratis bagi lembaga pendidikan dan lembaga non profit dengan fitur yang menyerupai Google Apps Bisnis).
Google Apps untuk Pendidikan (Google Apps for Education) saat ini menawarkan kepada lembaga-lembaga pendidikan sebuah solusi “hosting gratis” untuk mengelola email, Chat, kalender, berbagi dokumen, dll. Google sendiri menyebut layanan ini sebagai sebuah solusi komunikasi dan kolaborasi yang terintegrasi (an integrated communication and collaboration solution).
Fitur-fitur utama Google Apps untuk Pendidikan adalah sebagai berikut:

    Gmail

Gmail dalam Google Apps adalah sebuah layanan webmail komunitas (baca: lembaga pendidikan) yang dikelola oleh Administrator Google Apps lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian akun-akun email yang ada di dalamnya dibuat oleh Administrator dengan format alamat khusus, misalnya: kepsek@smpn10-bdl.sch.id. Alamat (URL)nya bukan lagi http://www.gmail.com atau mail.google.com tapi format url-nya dapat seperti ini: mail.smpn10-bdl.sch.id.

    Google Calendar


Administrator, Guru, dan siswa dapat mengatur jadwa mereka (schedules) dan berbagi jadwal kegiatan dan kalender di antara mereka.  Google Calendar bisa juga digunakan untuk membuat jadwal akademik atau kalender pendidikan dan menampilkannya dalam satu laman web yang bisa diakses oleh siapapun yang diinginkan

    Google Talk

Administrator, Guru, dan siswa dapat berbincang (online) dan mengirim pesan instan ke rekan mereka di seluruh dunia, kapanpun dan dimanapun

    Google Docs

Berbagi dokumen, spreadsheet, and presentasi. Kolaborasi secara waktu nyata (real-time) dengan tim Anda  atau dengan  seluruh civitas sekolah. Anda dapat juga mempublikasikan dokumen akhir ke seluruh dunia.

    Google Sites

Bekerja bersama untuk memelihara dokumen, isi web, dan informasi lainnya dalam satu tempat, semacam sebuah website.

    Google Video for education

Sebuah solusi dalam penempatan (hosting) dan berbagi video yang memungkinkan sekolah dan organisasi lainnya untuk menggunakan video sebagai media efektif untuk komunikasi dan kolaborasi online yang bersifat internal.

https://id.wikipedia.org/wiki/Komputasi_awan
http://cloudindonesia.com/implementasi-cloud-computing-di-bidang-pemerintahan/

Posted on 2:04 PM by Unknown

No comments

Pengertian Cybercrime

Kemanan jaringan semakin penting saat makin banyak data yang ditransmisikan melalui Internet. Saat user menggunakan Internet, mereka tentunya mengharapkan keamanan dan integritas dalam olah data, juga kemampuan untuk mengenali pengirim pesan, dan membuktikan bahwa pesan tersebut dikirim oleh pengirim tertentu, bahkan jika si pengirim menyangkalnya. Network security (keamanan jaringan data) terdiri atas beberapa kondisi yaitu :

1.   Privacy (privasi)
Yaitu pengirim dan penerima membutuhkan kerahasiaan. Data yang dikirimkan hanya akan terkirim dan dimengerti oleh penerima, bukan yang lain.

2.   Authentification (otentifikasi)
Yaitu penerima yakin akan identitas pengirim dan bukan penipu yang mengirimkan pesan tersebut.

3.   Integrity (integritas)
Data harus sampai di penerima sama persis seperti saat ia dikirimkan. Tidak boleh ada perubahan data dalam pengiriman.

4.   Nonrepudiation
Yaitu penerima harus dapat membuktikan bahwa pesan yang diterima datang dari pengirim tertentu. Si pengirim tidak bisa menyangkal pesan yang dikirimkannya.

Jenis - Jenis Cybercrime

  • Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Contoh: Probing dan port.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  • Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  • Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  • Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  • Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Contoh Kasus Cybercrime

Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Sumber :
 https://amicha321.files.wordpress.com/2010/06/cybercrime-kelompok-7.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://ipenk24fajrin.blogspot.co.id/2012/10/jenis-jenis-cyber-crime-dan-contoh.html
https://www.fbi.gov/about-us/investigate/cyber
https://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/


Posted on 1:52 PM by Unknown

No comments